Page 4 - Pedoman Akademik ITNY 2024 FINAL
P. 4

KATA PENGANTAR



                                 Berbagai upaya dilakukan Institut Teknologi
                                 Nasional  Yogyakarta  (ITNY)  dalam  turut
                                 serta  berperan  aktif  dalam  pemenuhan
                                 Sarjana  Teknik  di  Indonesia.  Pembaruan
                                 kurikulum  secara  rutin  dilakukan  dalam
                                 rangka  memenuhi  kompetensi  lulusan  yang
                                 diharapkan oleh stake holder dan juga Dunia
                                 Usaha  dan  Dunia  Industri  (DUDI).  Institut
                                 Teknologi  Nasional  Yogyakarta  melalui
                                 program  MBKM  memberikan  kesempatan
                                 kepada  mahasiswa  untuk  melaksanakan
                                 kegiatan pembelajaran di luar prodinya yang
                                 akan  direkognisi  maksimal  20  sks  per
       kegiatan per semester. Percepatan masa studi mahasiswa menjadi prioritas
       ITNY  dimana  mahasiswa  diberikan  kesempatan  untuk  menyelesaikan
       studinya lebih cepat dari masa tempuh kurikulum. Implementasi program
       ini  tertuang  dalam  Buku  Pedoman  Akademik  ITNY  Tahun  Akademik
       2024/2025. Buku Pedoman ini juga memberikan petunjuk proses registrasi,
       pengurusan administrasi akademik, proses perkuliahan, serta memberikan
       informasi  tentang  ITNY  secara  umum.  Buku  Pedoman  ini  merupakan
       Pedoman di tingkat institusi yang bersifat umum, yang akan dirinci dalam
       Pedoman yang lebih operasional di tingkat fakultas. Kami menyampaikan
       ucapan  terima  kasih  dan  penghargaan  kepada  tim  penulis  yang  telah
       menyelesaikan  buku  peanduan  ini  dengan  penuh  dedikasi,  serta  kepada
       semua  pihak  yang  telah  mendukung  penyusunannya.  Buku  Pedoman  ini
       berlaku  sejak  diterbitkan  dan  selama  perkembangan  peraturan  dan
       perundang-undangan  yang  dinamis,  sangat  memungkinkan  dilakukan
       perbaikan, pembaharuan, dan pemutakhiran sesuai dengan perkembangan
       tersebut.




                                        ii
   1   2   3   4   5   6   7   8   9